Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Haruskah berinvestasi di reksadana?

Pertanyaanya mengapa reksadana merupakan investasi alternatif bagi sebagian orang atau kebanyakan orang, tentu alasan yang umum adalah bahwa reksadana adalah jenis investasi dengan karakter resiko yang lebih kecil dibanding dengan jenis investasi yang lainnya dimana manager investasi akan memilah, memilih dan menebar dana yang terhimpun untuk keamanan dari resiko investasi.

Pernyataan ini mungkin ada benarnya untuk situasi tertentu dimana pribadi kita[yang sebagian besar pekerja, ya kita memang secara institusi didik untuk menjadi pekerja] dengan berbagai keterbatasan waktu dan pengetahuan ingin mendapati keuntungan dari investasi yang lebih besar dari simpanan/tabungan tetapi resikonya lebih kecil pula dari investasi saham secara langsung. Dan akan berbalik tatkala waktu dialokasikan demi mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk memahami berbagai produk investasi yang ada di pasaran, dengan pengetahuan dan modal yang cukup untuk menguji pengetahuan tentu secara logika ini akan menurunkan resiko.

haruskah berinvestasi di reksadana
reksadana

Menurut robert kiyosaki, (sebetulnya banyak juga sih yang mementang pemikiran dia). Dikatakan kita wajib memiliki pengetahuan yang cukup dimana dengan pengetahuan yang cukup kita dapat mengurangi atau mungkin menghilangkan resiko yang ada, dan pada situasi ini mungkin orang yang tidak memiki pengetahuan yang cukup akan menganggap kita pengambil resiko dan tentu ini tidak benar sepenuhnya. So luangkan waktu dapatkan lebih. Jangan serahkan pada “yang ahlinya” dengan berbagai potongan/fee :-) milikilah pengetahuan investasi pada pengetahuan terlebih dahulu, dan dapat dipastikan itu akan menghemat gelembung pengeluaran yang tidak seharusnya.

Istilah dalam investasi reksadana berdasarkan UUPM(undang undang pasar modal).

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; adalah  wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).

Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, reksa dana biasanya juga akan melibatkan kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 angka 8 UUPM)

Kembali, sebelum berinvestasi apapun, kita harus menentukan tujuan investasi dan memahami ‘profile resiko’ anda. Selanjutnya tentu luangkan waktu untuk mempelajari produk invetasi nya, terlepas apakah kita hanya sekedar investor sampingan atau investor pro ‘wanna be’. Pelajari pula biaya-biaya yang akan timbul, dimana harus membeli produk investasi reksadana dan tidak lupa yang terakhir famami pula kira-kira berapa yang akan kita dapat atas dana invest yang kita setorkan.

Demikian sedikit tulisan tentang investasi reksadana, semoga di lain kesempatan kembali mengangkat tentang subjek ini dengan sedikit lebih mendalam. Dan terbuka lah wawasan bangsa ini akan ragam jenis pilihan produk investasi yang dapat dipilih sesuai kemampuan dan keinginan. Semoga bermanfaat.



referensi:
hukumonline, apa itu reksadana