Apa Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?
Cara Memilih Produk Asuransi yang Tepat
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Sebagai negara Muslim terbesar tentunya konsumen Muslim juga menjadi yang paling besar. Kebutuhan hidup di negara Indonesia terutama makanan selalu dipantau agar sesuai dengan syariat Islam. Dan salah satunya yaitu pengelolaan dana. Dengan banyaknya produk asuransi membuat konsumen di Indonesia harus pintar-pintar dalam memilih produk asuransi mana yang tepat dan sesuai dengan syariat Islam. Terkadang hal inilah yang membuat ragu para konsumen di Indonesia. Selain dari masalah tentang bagaimana pengelolaan dananya, sistem yang terdapat di perusahaan asuransi seperti menanggung resiko kematian turut menjadi pertanyaan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum.
Melihat akan kebutuhan serta permasalahan tersebut, sekarang ini perusahaan asuransi mulai menggencarkan produk asuransi yang berbasis syariah yang mana sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini disambut baik oleh para konsumen Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Namun meski terus mengembangkan produk asuransi berbasis syariah, tidak mengesampingkan pula produk asuransi yang berbasis lainnya yaitu konvensional. Lalu apakah perbedaan dari asuransi konvensional dan asuransi syariah itu?
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah sebenarnya memiliki beberapa persamaan dengan asuransi konvensional. Tapi ada juga perbedaannya. Kedua jenis asuransi tersebut memiliki persamaan tujuan yaitu untuk menanggulangi resiko yang kemungkinan akan terjadi di masa depan. Lalu, bagaimana dengan perbedaannya? Perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut terletak pada sistem pengelolaan resikonya. Misalkan pada asuransi konvensional resiko sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan catatan dimiliki oleh pihak yang tertanggung dan dana yang didapat berasal dari nasabah. Sedangkan asuransi syariah resiko ditanggung bersama dengan nasabah lainnya. Dengan kata lain, resiko yang dimiliki nasabah ditanggung dan dibagi bersama dengan nasabah lainnya berdasarkan pada azas tolong-menolong. Selain itu dana yang dikelola pada asuransi syariah tidak mengandung unsur riba sehingga sesuai dengan syariat Islam dengan cara bagi hasil.
Visi Misi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Selain itu, visi misi antara asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Visi misi dari asuransi syariah adalah aqidah, ibadah, ekonomi, dan pemberdayaan umat. Sedangkan visi misi dari asuransi konvensional adalah ekonomi dan sosial. Dan pada kepemilikan dana, asuransi syariah sepenuhnya adalah milik nasabah atau peserta.
Sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari para nasabah merupakan milik perusahaan. Sehingga perusahaan dengan bebas untuk mengalokasikan dana tersebut. Hal ini tentu sedikit merugikan bagi para nasabah karena dana yang terkumpul tidak bebas dimiliki oleh nasabah itu sendiri. Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus, sehingga jika nasabah ingin berhenti atau tidak bisa melanjutkan lagi pembayaran, maka nasabah tersebut bisa mengambil dana yang tersimpan, tentu setelah dipotong biaya administrasi :-) yang biasanya lumayan besar pabila kita memutuskan untuk menutup polis ketika kita menutupnya tahun-tahun awal[tahun ke 1-2], biasanya biaya administrasi jauh lebih sedikit jika sedikit lebih lama[2 tahun lebih]. Asuransi syariah juga tidak menutup para nasabah dari penganut lain untuk ikut dalam asuransi syariah ini.
berikut tabel gambaran ringkas perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvesional / umum;
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Sebagai negara Muslim terbesar tentunya konsumen Muslim juga menjadi yang paling besar. Kebutuhan hidup di negara Indonesia terutama makanan selalu dipantau agar sesuai dengan syariat Islam. Dan salah satunya yaitu pengelolaan dana. Dengan banyaknya produk asuransi membuat konsumen di Indonesia harus pintar-pintar dalam memilih produk asuransi mana yang tepat dan sesuai dengan syariat Islam. Terkadang hal inilah yang membuat ragu para konsumen di Indonesia. Selain dari masalah tentang bagaimana pengelolaan dananya, sistem yang terdapat di perusahaan asuransi seperti menanggung resiko kematian turut menjadi pertanyaan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum.
Melihat akan kebutuhan serta permasalahan tersebut, sekarang ini perusahaan asuransi mulai menggencarkan produk asuransi yang berbasis syariah yang mana sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini disambut baik oleh para konsumen Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Namun meski terus mengembangkan produk asuransi berbasis syariah, tidak mengesampingkan pula produk asuransi yang berbasis lainnya yaitu konvensional. Lalu apakah perbedaan dari asuransi konvensional dan asuransi syariah itu?
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah sebenarnya memiliki beberapa persamaan dengan asuransi konvensional. Tapi ada juga perbedaannya. Kedua jenis asuransi tersebut memiliki persamaan tujuan yaitu untuk menanggulangi resiko yang kemungkinan akan terjadi di masa depan. Lalu, bagaimana dengan perbedaannya? Perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut terletak pada sistem pengelolaan resikonya. Misalkan pada asuransi konvensional resiko sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan catatan dimiliki oleh pihak yang tertanggung dan dana yang didapat berasal dari nasabah. Sedangkan asuransi syariah resiko ditanggung bersama dengan nasabah lainnya. Dengan kata lain, resiko yang dimiliki nasabah ditanggung dan dibagi bersama dengan nasabah lainnya berdasarkan pada azas tolong-menolong. Selain itu dana yang dikelola pada asuransi syariah tidak mengandung unsur riba sehingga sesuai dengan syariat Islam dengan cara bagi hasil.
Visi Misi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Selain itu, visi misi antara asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Visi misi dari asuransi syariah adalah aqidah, ibadah, ekonomi, dan pemberdayaan umat. Sedangkan visi misi dari asuransi konvensional adalah ekonomi dan sosial. Dan pada kepemilikan dana, asuransi syariah sepenuhnya adalah milik nasabah atau peserta.
Sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari para nasabah merupakan milik perusahaan. Sehingga perusahaan dengan bebas untuk mengalokasikan dana tersebut. Hal ini tentu sedikit merugikan bagi para nasabah karena dana yang terkumpul tidak bebas dimiliki oleh nasabah itu sendiri. Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus, sehingga jika nasabah ingin berhenti atau tidak bisa melanjutkan lagi pembayaran, maka nasabah tersebut bisa mengambil dana yang tersimpan, tentu setelah dipotong biaya administrasi :-) yang biasanya lumayan besar pabila kita memutuskan untuk menutup polis ketika kita menutupnya tahun-tahun awal[tahun ke 1-2], biasanya biaya administrasi jauh lebih sedikit jika sedikit lebih lama[2 tahun lebih]. Asuransi syariah juga tidak menutup para nasabah dari penganut lain untuk ikut dalam asuransi syariah ini.
berikut tabel gambaran ringkas perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvesional / umum;
. | Asuransi Konvensional |
Asuransi Syariah |
Akad | Jual beli. |
Tolong-menolong / takaful. |
Investasi Dana | invest modal berdasarkan riba/bunga. |
Investasi dana berdasarkan sistem syariah dengan cara bagi hasil (mudharabah) |
Kepemilikan Dana | Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi hak milik perusahaan; perusahaan bebas menentukan investasinya, entah akan dimasukan ke saham, reksadana atau jenis investasi lainnya. |
Perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelola dan tetap Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. kadang peserta diberikan keleluasaan hendak di jenis investasi mana yang diinginkan atas iuran/premi yang disetor. |
Pengawasan Dewan Syariah |
Tidak ada pengawasan, dari fihak independen.(dengan kompensasi riba/bunga yang menggiurkan biasanya peserta asuransi awam tidak akan mempersoalkan/memperdulikan urusan pengawasan ini)
Adanya Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan beserta investasi dana, memastikan agar proses dan hasilnya tetap sesuai dengan tuntunan kaidah fiqih syariat Islam. PembayaranKlaim
Dari rekening dana perusahaan.
Dan rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta; sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah. KeuntunganSeluruhnya menjadi milik perusahaan. kecuali Anda memiliki saham perusahaan asuransi dimana anda memiliki polis ;-)
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-mudharabah)