Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

bolehkah bekerja sama dalam ekonomi dengan non-muslim?

Tak dapat dihindari lagi, dalam perekonomian, bisnis investasi sekarang kita tidak saja berinteraksi dengan sesama saudara se-akidah, tapi kadang kita dituntut keadaan untuk bekerja sama pula dengan ‘orang lain’. Tentu jika anda tidak perduli dengan hukum agama tentang bagaimana menurut Islam atas apa yang kita lakukan misal, anda tak perduli dimana hendak anda invest dana yang penting untung didunia saja. anda boleh abaikan tulisan berikut ini, atau abaikah saja seluruh isi blog ini ;-). Lain halnya jika anda seperti saya, kadang terbersit setitik perasaan gundah sesungguhnya, apakah misalkan; dana yang kita invest pada perusahaan asing atau aseng salah menurut pandangan agama? Tentu ini tidak dapatlah dengan secara serampangan kita menggunakan logika kita untuk membuat keputusan ini tatkala ini terjadi pasti kita akan berorientasi pada investasi yang menguntungkan dengan mengesampingkan keberkahan dan tujuan yang lebih mulia lagi bahkan lebih parah lagi kita akan terjerumus pada contoh, skema bisnis cepat kaya. Tentu perlu dasar hukum yang jelas atas modal usaha yang kita miliki kalaulah kita berencana untuk memutar baik itu kita simpan dalam sebuah sistem asuransi syariah, reksadana termasuk reksadana syariah atau dalam investasi saham, agar menjadi sebuah investasi yang menguntungkan supaya hasilnya juga jelas membawa kebaikan/kemaslahatan baik bagi pribadi, keluaga, lingkungan dan alam.



Rujukan

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247).

Dari rujukan diatas dinyatakan bolehnya bekerja sama termasuk dalam urusan ekonomi atau bisnis investasi dan hanya urusan bisnis, tetapi janganlah pula kita sebagai muslim berbisnis dengan berorientasi hanya pada investasi menguntungkan belaka sampai pada sifat loyal dan mendukungnya dalam urusan akidah. Dan jika itu dilakukan maka status pun berubah menjadi haram yang artinya sudah meninggalkan ketetapan yang diwajibkan oleh Alloh, yang pasti bekerjasama tersebut pasti mengantarkan pada kerusakan, nauzubillah.


Tetapi, para ulama sepakat bahwa bekerjasama dengan sesama muslim lebih utama karena dapat memberikan kekuatan ekonomi ummat dan memberikan perasaan aman, sebaliknya bekerja sama dengan non-muslim dapat memberikan keburukan pada agama, ahlak dan harta kita, pernyataan ini tentu mengandung arti bahwasannya jika lah kita harus berkerja sama bisnis dan investasi dengan non-muslim ini haruslah dijadikan jalan terakhir seperti dalam keadaan darurat atau terpaksa. Ingatlah sejak pertamakali Islam dikenal dunia, Islam diserang secara ekonomi/diboikot oleh kafir qurais sebelum terjadi serangan fisik kepada generasi awal/para sahabat Nabi Muhammad SAW. Ya, kembali lagi difikirkan, bersihkan diri kita dari keburukan baik itu jiwa raga dan harta kita, jangan menjadi pribadi yang mengabaikan ketentuanNYA, semoga apapun yang kita lakukan selalu menjadi keberkahan, baik itu keberkahan berupa diangkatnya atau dimudahkannya kesulitan hidup, diberikan keluarga yang harmonis, atau memiliki anak-anak yang soleh yang berbakti pada agama dan kita sebagai orang tuanya, dan diri ini berguna bagi saudara dan lingkungan sekitar. amin (dari berbagai sumber)