Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi syariah adalah

awal

Asuransi syariah adalah suatu usaha tolong menolong untuk saling melindungi. Diantara sekelompok orang dengan berinvestasi aset/tabaru yang memberikan pengembalian dengan nilai tertentu dengan akad sesuai dengan syariah. Asuransi syariah adalah sistem didalamnya terdapat peserta yang menginfaqkan seluruh data yang akan digunakan untuk membayar klaim ketika terjadi suatu resiko yang dihadapi oleh peserta lain. Maka disini kita dapat melihat posisi perusahaan asuransi syariah, dimana perusahaan asuransi syariah hanya berposisi sebagai pengatur atau pengelola dari dana infaq yang digunakan untuk saling tolong-menolong dan menginvestasikan dana yang diterima dan dilimpahkan pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara halal sesuai tuntutan syariah.

Sering juga diistilahkan asuransi ta’awun, artinya saling membantu / tolong-menolong dan ini berkesesuaian dengan firman Alloh SWT surat al-Maidah ayat 2, artinya;

“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

 
asuransi syarian dan investasi syariah

Kenapa Asuransi Syariah.

Asuransi yang ada di Indonesia sebelumnya adalah sistem asuransi yang berbasiskan konfensional, tak ada masalah sebetulnya, tetapi pertanyaan mulai timbul dimana komunitas masyarakat mulai menginginkan sistem asuransi syariah, dimana sistemnya menjamin ummat Islam pada khususnya mendapati perasaan aman dan tentram memiliki produk asuransi seperti halnya produk keuangan lainnya yang diinginkan bersesuaian dengan keyakinan yang dimiliki yang memiliki aturan yang sangat jelas(dalan fiqh Islam) memberikan arahan segala macam aspek kehidupan duniawi agar sesuai bermanfaat pula dikehidupan selanjutnya setelah hari pembalasan. Beberapa poin yang menjadi ganjalan bagi ummat melihat system yang bukan asuransi syariah, diantaranya;

  • Pada system transaksi asuransi konfensional, terdapat suatu ketidakjelasan, ketidaktahuan(jahalah) dan ketidakpastian(ghoror) dalam hal siapakah yang mendapatkan keuntungan (bisa jadi kita si tertanggung sedang dimanfaatkan oleh system tertentu).
  • Terdapat riba yang sangat jelas. Misalkan kita membayar dana premi yang kecil tentu berharap mendapatkan keuntungan atau nilai yang jauh lebih besar daripada yang disetorkan, atau bisa saja yang didapatkan sebaliknya, merugi, tak mendapatkan apa-apa. Macam judee/bert4ruh kan :-)
  • Unsur judee/bert4ruh yang sangat kental. Seperti yang dituliskan diatas ini terbukti dimana dengan setoran premi yang kecil diharapkan mendapatkan pengembalian yang sangat besar yang menjadikan untung ya tapi untung-untungan, dimana ketika terjadi resiko mendapatkan keuntungan apabila sebaliknya maka kita sebagai tertanggung mendapati kerugian, dana yang kita setor hangus (sesuai perjanjian).

Tentu saja tiga poin diatas cukup sudah untuk membuktikan bahwa sistem yang ada tidak sesuai dengan keyakinan kita sebagai ummat muslim yang berusaha sebaik mungkin menjalankan syariat Islam untuk mendapatkan keridohan dari Alloh SWT dimana apapun yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan dan keberkahan yang dijanjikan.

Perjanjian asuransi syariah di Indonesia maupun di negara lainnya, dengan akad sesuai syariah yang sangat jelas transparan, dana tabaru’ (dana dan premi yang dihimpun) akan digulirkan dalam cara investasi terbaik dengan berinvestasi yang sesuai prinsip fiqh dalam investasi syariah. Selain itu dana tersebut akan digunakan untuk menjaga atau menyongsong resiko yang akan terjadi kepada para pemegang polis asuransi syariah atau perserta asuransi. Tentu saja pada akhirnya persiapan apapun termasuk persiapan finansial yang kita lakukan selalu tetap sejalan dengan aturan fiqh Islam yang kita junjung menjadikan tak ada lagi keraguan dihati atas harta kita (yang disimpan di lembaga asuransi syariah) yang kelak akan dipertanyakan asalnya, penggunaanya dan kemana kita membelanjakannya. Wallohu’alam.