Membedah Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN Tahun 2023
Jakarta - Proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 saat ini tengah berlangsung. Dalam proses seleksi ini, terdapat dua kategori utama yang memerlukan pemahaman yang cermat: PPPK umum dan PPPK khusus.
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus
Perbedaan yang mendasar antara PPPK umum dan PPPK khusus terletak pada calon pelamar yang mereka sasar. PPPK umum adalah kategori yang ditujukan untuk pelamar yang belum memiliki pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, PPPK khusus adalah kategori yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebelumnya sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau pelamar non-ASN.
Menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap mantan THK-II atau tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan. Bagi pelamar PPPK khusus, diperlukan pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Perbedaan lainnya terletak pada persyaratan pendaftaran. Persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sedangkan persyaratan PPPK khusus dapat memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023
Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Sistem Seleksi CPNS Nasional atau SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id), terdapat beberapa syarat dan ketentuan umum yang harus dipahami oleh para calon pelamar PPPK tahun 2023:
Syarat umum untuk mendaftar PPPK tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll).
- Batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Ketentuan umum pelamar:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikianlah penjelasan yang lebih terperinci mengenai perbedaan antara PPPK umum dan PPPK khusus dalam Seleksi CASN Tahun 2023. Kami berharap informasi ini membantu Anda untuk memahami dengan lebih baik kategori-kategori dalam proses seleksi ini.