Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Kerja dan Proses Pengajuan Klaim Asuransi Keluarga Syariah

Asuransi keluarga syariah merupakan jenis asuransi syariah untuk keluarga. Untuk menambah pengetahuan Anda mengenai asuransi syariah, akan dijelaskan bagaimana mekanisme atau cara kerja dari sistem asuransi syariah dan juga proses dalam mengajukan klaim dengan asuransi syariah. Sebelum membahas mengenai mekanisme kerja asuransi syariah keluarga akan dijelaskan bagaimana mekanisme kerja asuransi syariah secara umum.

Bagaimana sih Mekanisme Sistem Asuransi Syariah?
Mekanisme atau cara kerja sistem asuransi syariah secara umum diawali dengan akad. Akad ini terjadi antara perusahaan dan juga pihak atau peserta yang akan menggunakan asuransi syariah. Peserta dari asuransi syariah dapat perorangan lembaga, perusahaan, yayasan ataupun bentuk yang lainnya. Akad atau perjanjian awal ini dilakukan sesuai produk asuransi syariah yang dipilih oleh peserta. Jika peserta memilih lebih dari satu produk asuransi, maka akad dilakukan satu persatu sesuai dengan jumlah produk yang dipilihnya. Misalnya saja peserta memilih asuransi keluarga syariah dan juga asuransi kendaraan, maka akad akan dilakukan dua kali. Prinsip yang dilakukan dalam melakukan akad atau perjanjian awal adalah prinsip mudhorobah.

Secara garis besar mekanisme asuransi syariah secara umum harus melalui beberapa tahap yaitu pertama peserta asuransi menyerahkan premi, kemudian premi tersebut dimasukkan dalam kumpulan dana peserta lainnya. Setelah pengumpulan dana dari premi pihak perusahaan menginvestasikan dana tersebut pada investor yang menggunakan konsep mudhorobah atau prinsip syariah. Setelah dana diinvestasikan, pihak investor akan memberikan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terjadi klaim dari peserta, maka perusahaan asuransi syariah akan memberikan pembayaran klaim. Atau jika peserta mengundurkan diri bahkan sudah habis kontraknya, dana akan dikembalikan. Bagaimana dengan mekanisme asuransi keluarga syariah?

Asuransi keluarga syariah merupakan bagian dari produk asuransi syariah. Asuransi syariah keluarga ini hampir sama dengan asuransi jiwa dan keluarga pada produk asuransi konvensional. Mekanisme untuk mendapatkan asuransi ini hampir sama dengan mekanisme asuransi syariah secara umum, pertama peserta harus melakukan akad atau perjanjian awal. Peserta dari asuransi ini bebas untuk memilih jangka waktu asuransi apakah 5 tahun 10 tahun 50 tahun atau bahkan seumur hidup. Setelah itu peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan. Premi ini akan dimasukkan dalam dua rekening yaitu tabungan dan derma. Yang selanjutnya oleh pihak perusahaan akan diinvestasikan kepada investor. Jika terjadi klaim atau mengundurkan diri, maka dana klaim peserta akan diserahkan pada peserta.

Cara Pembayaran Klaim Asuransi Syariah
Setelah mengetahui bagaimana mekanisme kerja dari asuransi syariah, akan dijelaskan bagaimana pembayaran klaim asuransi syariah. Peserta yang mengalami musibah pada saat masa kontrak atau masa kontrak dari peserta sudah habis atau peserta mengundurkan diri, peserta akan mendapatkan klaim pembayaran oleh perusahaan. Sumber dana untuk pembayaran klaim asuransi keluarga syariah atau asuransi jiwa syariah berbeda dengan sumber dana pembayaran klaim untuk asuransi syariah lainnya. Untuk pembayaran klaim asuransi keluarga bersumber dari dana tabarru' dan juga hasil investasi dari tabungan peserta tersebut. Selain itu juga mendapatkan keuntungan investasi dari investor dengan sistem bagi hasil.

Jika peserta asuransi keluarga syariah sudah habis masa kontraknya, peserta akan menerima pembayaran klaim dari hasil tabungan peserta dan juga bagi hasil dari investasi dana. Untuk asuransi keluarga pihak dari keluarga juga akan mendapatkan bagian jika terdapat sisa dari tabungan tabarru' setelah dikurangi dengan biaya operasional. Untuk peserta yang mengundurkan diri, hanya akan mendapatkan tabungan peserta dan juga hasil bagi investasi. Tabungan peserta ini merupakan tabungan dari awal peserta sampai masa kontrak habis atau mengundurkan diri.