Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Asuransi Haramkah?
Asuransi dalam Islam hukumnya adalah haram karena ada unsur riba didalamnya. Hal inilah yang membuat jasa perlindungan ini masih kurang digunakan di Indonesia karena hampir mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Untuk menyiasati hal ini, lahirlah jasa perlindungan yang menggunakan basis Islam yaitu syariah. Jasa perlindungan dengan basis syariah ini sangat berbeda jauh dengan jasa perlindungan yang menggunakan konsep konvensional. Perbedaan-perbedaan inilah yang akan dibahas dalam tulisan kali ini. Dengan pembahasan ini diharapkan penggunaan jasa perlindungan dengan basis syariah semakin banyak digunakan.

Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional
Ada perbedaan yang mendasar yang dimiliki perusahaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, diantaranya adalah:
  • Perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan juga konvensional adalah prinsip dalam melaksanakannya. Jika produk jasa perlindungan konvensional menggunakan konsep jual beli dan mengandung unsur riba untuk jasa perlindungan basis syariah menggunakan konsep tolong menolong yaitu saling memikul resiko dengan anggota lainnya. Setiap anggota jasa perlindungan diharuskan membayar dana tabarru' atau sumbangan yang nantinya dana itu yang dijadikan sebagai dana untuk membantu anggota lainnya yang terkena musibah. Besarnya tabarru' ini sesuai kesepakatan yang sudah dibuat dalam polis atau perjanjian.
  • Perbedaan selanjutnya dari asuransi konvensional dan juga syariah yaitu adanya DPS atau Dewan Pengawas Syariah. DPS ini tugasnya mengawasi perusahaan pelaksana jasa perlindungan, agar pelaksanaan jasa perlindungan dengan menggunakan basis syariah bebas dari praktek yang tidak sesuai dengan syariah. Sedangkan pada konsep konvensional tidak ada DPS jadi terjadinya praktek yang tidak sesuai dengan syariah sangat besar. Selain itu, dalam hal perjanjian atau akad antara keduanya juga sangat berbeda. Untuk konsep konvensional menggunakan prinsip perjanjian jual beli. Sedangkan untuk konsep syariah menggunakan prinsip tolong menolong.
  • Perbedaan lainnya dari kedua asuransi ini baik yang syariah atau yang konvensional adalah dalam hal perhitungan investasi dana. Pada asuransi jiwa atau kesehatan ataupun jenis jasa perlindungan yang lainnya dengan basis syariah menggunakan prinsip investasi bagi hasil atau mudharabbah. Sedangkan untuk konsep konvensional berdasarkan aturan riba. Kepemilikan dana dari kedua jenis jasa perlindungan ini juga berbeda, untuk jasa perlindungan dengan basis syariah dana yang masuk dari peserta merupakan dana milik peserta, sedangkan perusahaan hanya mengelolanya saja. Sedangkan konsep konvensional semua dana merupakan milik dari perusahaan, dan perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan dana tersebut.
  • Dalam hal pembayaran klaim juga mempunyai perbedaan untuk asuransi jiwa syariah dan juga konvesional. Untuk asuransi syariah pembayaran klaim dilakukan dengan menggunakan dana tabarru' seluruh peserta, dari awal perjanjian dalam jasa perlindungan syariah peserta diminta untuk iuran dana untuk menolong peserta lain dengan ikhlas. Sedangkan untuk konsep konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening perusahaan. Hal ini karena semua dana yang tadi masuk semuanya menjadi milik perusahaan. Tidak ada unsur tolong menolong dalam konvensional, semua dana yang masuk adalah milik perusahaan. Begitu juga dalam hal keuntungan, pada konsep syariah keuntungannya dibagi dua antara peserta dan perusahaan. Sedangkan konvensional semua keuntungan milik perusahaan.
  • Perbedaan yang lainnya dari asuransi kesehatan ataupun jiwa dan produk jasa perlindungan lainnya dengan basis konvensional dan syariah adalah dana hangus. Dalam asuransi syariah tidak mengenal dana yang hangus. Dana yang sudah disetorkan dapat diambil kembali jika peserta akan mengundurkan diri. Dana yang tidak dapat diambil adalah dana tabarru' yang dari awal sudah diikhlaskan. Dalam konsep konvensional menggunakan prinsip dana hangus. Jadi bagi peserta yang tidak dapat membayar premi dan ingin mengundurkan diri, dana yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali. 
Itulah Beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. selanjutnya silahkan asuransi mana yang menurut anda cocok dengan kebutuhan anda?