Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengupas Tuntas Mengenai Asuransi Keluarga Syariah

Asuransi. Asuransi merupakan salah satu produk jasa yang menawarkan perlindungan bagi penggunanya. Keberadaan asuransi sangatlah familier dikalangan masyarakat, sudah banyak orang yang menggunakan asuransi untuk memberikan perlindungan baik untuk jiwa maupun barang pribadinya. Secara umum ada dua jenis asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi keluarga syariah. Pada tulisan kali ini akan dibahas mengenai asuransi dengan basis syariah. Asuransi syariah menggunakan prinsip syar'i yang bebas dari riba, prinsip ini hampir sama dengan prinsip yang ada pada perbankan syariah. Prinsip utamanya yaitu sharing risk dan bagi hasil.

Prinsip yang Digunakan Asuransi Syariah
Secara prinsip, asuransi keluarga syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, prinsip yang digunakan adalah pemindahan resiko. Setiappremi dari peserta asuransi semuanya akan masuk dalam perusahaan dan jika nanti tidak terjadi klaim, maka premi yang disetorkan akan hangus. Berbeda dengan asuransi syariah, prinsip yang digunakan adalah sharing risk. Bukan perusahaan yang menanggung semua resiko jika terjadi klaim, namun sesama anggota asuransilah yang menanggungnya. Prinsip ini sesuai dengan pengertian asuransi syariah yaitu usaha yang saling melindungi serta tolong menolong antara sejumlah orang dengan melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang mempunyai pola pengembalian untuk menghadapi bahaya tertentu melalui akad yang sesuai syariah.

Pengelolaan Dana dalam Sistem Asuransi Syariah
Pengelolaan dana dalam sistem asuransi syariah ada dua yaitu sistem bagi hasil dan sistem bagi resiko antar peserta atau yang disebut dengan sharing risk. Sistem bagi hasil yang digunakan dalam sistem asuransi keluarga syariah menggunakan prinsip akad tijarah. Akad ini menggunakan sistem akad komersil dengan basis syariah. Dana premi yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dikelola secara syar'i oleh perusahaan, dana akan dibagi menjadi dua yaitu masuk pada dana tijarah dan dana tabaru'. Dana tijarah ini yang akan dikelola dan hasilnya akan dibagi antara pengelola dan peserta. Sedangkan dana tabaru' adalah dana yang digunakan dalam sharing risk.

Produk Asuransi Syariah
Produk dalam asuransi keluarga syariah semuanya sama dengan asuransi konvensional, dalam asuransi syariah terdapat produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi unitlink, asuransi pendidikan dan berbagai produk asuransi lainnya yang menggunakan prinsip syariah. Selain produk asuransi yang sama dengan produk asuransi konvesional, ada juga beberapa produk asuransi yang hanya ada pada asuransi syariah, misalnya asuransi wakaf dan asuransi taklim. Asuransi wakaf ini merupakan asuransi syariah yang merancang dana wakaf bagi pesertanya. Perusahaan akan mengelola dana premi yang diberikan oleh peserta untuk wakaf atas nama dirinya. Jika peserta meninggal perusahaan akan meneruskan dana wakaf sesuai dengan perjanjian awal dengan peserta asuransi.

Asuransi keluarga syariah yang lainnya yaitu asuransi syariah taklim, asuransi ini merupakan asuransi khusus yang cocok untuk suatu organisasi atau perusahaan usaha. Sistem asuransi ini hampir sama dengan asuransi konvensional jaminan keselamatan kerja. Dalam asuransi ini premi yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan dana dari karyawan yang nantinya akan kembali lagi kepada karyawan. Tujuan dari asuransi ini adalah saling tolong menolong antar jamaah atau anggota asuransi.

Ada beberapa pilihan asuransi keluarga syariah yang dapat Anda gunakan sebagai pilihan diantaranya yaitu unit link, bank assurance, dan emas. Unit link merupakan cara berasuransi yang sekarang ini sedang naik daun, banyak orang yang memilih asuransi ini. Unit link memberikan dua keuntungan sekaligus yaitu dana yang disetorkan secara otomatis diinvestasikan dan keuntungan kedua adalah terlindungi dari resiko. Sedangkan bank assurance asuransi yang berhubungan dengan bank, dana dan modal yang diperlukan cukup besar.