Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menggunakan Asuransi Keluarga Syariah Dalam Islam

Hukum Asuransi Dalam Islam
Hukum asuransi dalam Islam berbeda-beda ada yang haram dan ada juga yang diperbolehkan. Ada asuransi yang memang benar-benar halal yaitu asuransi dengan basis syariah, salah satunya yaitu asuransi keluarga syariah. Asuransi dalam ajaran Islam dikenal dengan takaful. Takaful merupakan saling memikul antara sesama peserta asuransi jadi antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung terhadap resiko yang lainnya. Untuk mendapatkan sistem asuransi ini peserta harus membayarkan premi. Premi ini merupakan kewajiban dari peserta asuransi dengan memberikan sejumlah dana ke perusahaan sesuai dengan perjanjian awal atau akad yang sudah terjadi antara perusahaan dengan peserta. Sistem akad dalam asuransi sistem syari'ah berbeda dengan yang konvensional.

Sistem Akad Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan dari sistem akad asuransi keluarga syariah dan sistem akad dari asuransi konvensional yaitu pada prinsip yang digunakan. Pada asuransi syariah menggunakan sistem saling tolong menolong antar peserta, premi yang masuk pada perusahaan dimasukkan dalam dana tabarru'. Dana inilah yang nantinya akan menjadi dana klaim, tidak hanya dana dari satu peserta saja tapi semua peserta. Dalam asuransi syariah juga tidak mengenal dana hangus, jadi jika tidak ada klaim dana akan dikembalikan seperti semula kecuali dana yang digunakan untuk tabarru'. Dalam perjanjian awal sudah disebutkan bahwa dana yang masuk dalam dana tabarru' diikhlaskan. Jadi, dana yang kembali tidak seratus persen terpotong dana tabarru' tersebut. Sistem akad yang digunakan dalam asuransi konvensional menggunakan sistem jual beli.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dasar hukum yang menjelaskan bahwa asuransi keluarga syariah halal memang tidak terlalu gamblang disebutkan namun ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa sebagai manusia harus saling tolong menolong. Halinilah yang membuat asuransi basis syariah diperbolehkan. Selain ayat Al-Qur'an Nabi Muhammad juga mengajarkan untuk saling menolong dan membantu sesama manusia. Dasar hukum mengenai tolong menolong terdapat pada surat Al-Maidah ayat 2, yang artinya “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya. ”

Selain itu dalam Al-Qur'an juga mengajarkan umat Islam untuk mempersiapkan masa depannya dalam surat Al Hasr ayat 18 Allah berfirman yang artinya “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dengan firman ini, jelaslah bahwa Allah mengajarkan agar umat Islam agar melakukan persiapan untuk hidup dimasa depannya. Pada zaman yang modern ini persiapan ini dapat Anda lakukan dengan menggunakan asuransi keluarga syariah.

Salah Satu Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dalam bahasa konvesionalnya dapat juga diartikan sebagai asuransi jiwa atau tafakul keluarga. Bentuk asuransi ini adalah memberikan perlindungan terhadap diri. Dalam menggunakan asuransi keluarga syariah, Anda bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak. Berbeda dengan asuransi konvensional yang jika tidak ada klaim selama masa asuransi, maka dana yang disetorkan akan hangus dalam asuransi dengan sistem syariah. Jika tidak terdapat klaim selama masa asuransi, maka dana yang sudah disetorkan akan kembali dan juga ditambah dengan hasil bagi investasi yang diperoleh selama masa asuransi.

Bagaimana jika anda mengundurkan diri dari asuransi keluarga syariah? Tentu saja dana yang sudah anda setorkan juga akan kembali. Dana yang dikembalikan ini adalah dana premi yang Anda bayarkan selama masa asuransi dan juga ditambah dengan hasil investasi dari dana tersebut. Tidak ada unsur riba atau jual beli yang tidak jelas bukan dalam asuransi syariah? Jelas asuransi yang seperti ini yang dihalalkan dalam Islam.