Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Pernahkah Anda mendengar kata asuransi?
Mungkin bagi sebagian orang kata tersebut sudah tak asing lagi terdengar di telinga. Asuransi adalah sebuah jaminan atau pertanggungjawaban yang akan Anda dapatkan atau Anda terima atas segala sesuatu yang terjadi di kehidupan yang mendatang. Tentunya, asuransi tak hanya satu jenis saja karena banyak jaminan yang akan Anda terima dalam kehidupan Anda asal Anda mau mendaftar atau mengikutinya. Misalnya saja di Indonesia, negara ini menawarkan berbagai macam asuransi yang bisa Anda gunakan di masa mendatang, entah jangka panjang maupun jangka pendek.

Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia.

Pertama, asuransi kesehatan. Jaminan kesehatan ini tak hanya bisa diperoleh para karyawan atau pekerja di sebuah kantor atau perusahaan saja karena bagi Anda kalangan masyarakat biasa, Anda juga bisa mendapatkan jaminan tersebut jika Anda mau mendaftarnya. Jika pemerintah memberikan akses pada seluruh pekerja pemerintah tersebut, maka rakyat biasa juga dapat memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan asuransi yang diikutinya. Askes yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi mengharuskan nasabahnya untuk membayar premi setiap bulannya. Premi tersebutlah yang nantinya dapat menjadi jaminan Anda ketika sakit atau hanya sekedar checkup saja.

Kedua, asuransi jiwa. Jika asuransi yang sebelumnya memberikan jaminan kesehatan pada saat orang tersebut masih hidup, tetapi berbeda dengan asuransi ini. Asuransi jiwa ini diberikan kepada keluarga nasabah setelah ia meninggal dunia karena asuransi tersebut memang diberikan agar bisa sedikit meringankan beban orang yang ditinggalkan. Apalagi jika orang tersebut adalah tulang punggung keluarga, pastinya keluarga tersebut akan merasa kehilangan. Sebagai penggantinya, pihak asuransi memberikan jaminan hidup sesuai dengan uang yang tertera pada polis yang sudah ditandatangani oleh nasabah yang meninggal dunia tersebut.

Asuransi jiwa tersebut ada 2 macam, yaitu asuransi berjangka dan asuransi seumur hidup. Pemilihan asuransi tersebut tentunya tergantung perseorangan ketika ia bersedia menjadi nasabah dari perusahaan penyedia jasa tersebut. Asuransi jiwa yang pertama adalah jaminan yang diberikan kepada seseorang sampai batas waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan dalam polis. Jika jatuh tempo sudah tiba, maka isi perjanjian dalam polis tersebut tentunya sudah berakhir dan uang akan diberikan lagi pada pihak nasabah. Tentunya, walaupun premi yang dibayarkan kecil, tetapi pada saat jatuh tempo, uang yang diterima keluarga akan lebih besar.

Selanjutnya, asuransi jiwa seumur hidup. Jaminan ini akan diperoleh oleh keluarga nasabah selama anak atau anggota keluarga yang didaftarkan dalam asuransi tersebut masih hidup. Tentunya, jika Anda mengikuti program asuransi ini, premi yang Anda bayar juga lebih mahal karena jaminannya akan terus Anda terima sebelum Anda menghembuskan nafas terakhir. Sayangnya, uang yang akan terima juga jumlahnya lebih sedikit dibanding asuransi jiwa yang ‘term life’ karena memang asuransi ini tak memiliki kepastian waktu. Jadi kebalikan, Anda membayar premi dalam jumlah besar, tapi jaminan yang Anda terima jumlahnya terbatas.

Ketiga, asuransi pendidikan. Asuransi pendidikan ini biasanya diperoleh oleh para pegawai negeri sipil. Tetapi, tentunya jumlah anak yang memperoleh asuransi pendidikan juga dibatasi, hanya 2 orang saja. Namun, bagi Anda yang bukan PNS, Anda juga bisa memberikan asuransi pendidikan kepada sang buah hati lewat penyedia jasa asuransi pendidikan. Maka, saat Anda memutuskan untuk menjadi salah satu nasabah di perusahaan pendidikan tersebut, Anda tak usah berpikir lagi tentang pendidikan anak. Yang Anda pikirkan hanya membayar premi, hingga batas waktu yang ditentukan.

Keempat, asuransi pensiun. Jaminan ini biasanya diperuntukkan bagi para pegawai negeri sipil yang sudah purna tugas sehingga pemerintah memberikan jaminan hidup keluarga dengan memberikan gaji setia bulannya. Sebenarnya, gaji pensiun tersebut adalah tabungan gaji saat pekerja tersebut masih jadi PNS yang sengaja diberikan saat ia sudah tak bekerja lagi. Jika pekerja tersebut sudah tiada, maka gaji asuransi pensiun akan jatuh pada pasangannya. Oleh karena itu, asuransi pensiun inilah yang membuat banyak orang tertarik menjadi PNS, meskipun gajinya tak terlalu banyak, tetapi ia akan mendapatkan jaminan pada masa tuanya. Kelima, asuransi kendaraan. Jaminan ini akan diperoleh oleh seseorang jika ia sedang melakukan kredit kendaraan atau memang sengaja mendaftarkan kendaraannya ke pihak penyedia jasa tersebut. Keuntungan yang diperolehnya, nasabah akan mendapat ganti rugi atau mendapat keringanan ketika terjadi sesuatu pada kendaraannya, misalnya kecelakaan atau hilang. Begitupun, dengan asuransi rumah. Seorang nasabah yang rumahnya kebakaran akan mendapatkan jaminan atau bantuan dari pihak asuransi selama ia masih menjadi nasabahnya. Meskipun mungkin tidak semua biaya ditanggung oleh pihak asuransi yang Anda ikuti, tetapi setidaknya jaminan tersebut bisa meringankan beban yang sedang Anda alami. Semoga informasi tentang jenis-jenis asuransi tersebut bisa bermanfaat bagi para pembaca.