Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang asuransi unit-linked dan pengampunan pajak

Tadinya Kefikiran kalau judul tulisan ini pake kata "heboh!" misalkan jadi "heboh! asuransi unit-linked gelisah terkait pengampunan pajak", tapi tak jadi sebab blog ini bukan blog gossip, sesuatu yang langka dan unik, dsb. :-) jadi.. sudahlah, biasa saja kok.

Definisi tentang pengampunan pajak/ tax amnesty, Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan(sumber: pajak.go.id).

Tentang asuransi unit-linked dan pengampunan pajak
pajak.go.id
Sebelumnya tidak sepenuhnya menjadi perhatian[saya secara pribadi] tentang pajak terlebih tentang apa itu amnesti pajak, apa lagi banyak suara hati diberbagai penjuru blog orang biasa-bisa macam saya, yang mengatakan amnesti pajak hanya menyenangka para orang kaya, ada ungkapan;"pajak untuk orang kaya, orang miskin untuk[bekerja] orang kaya", apa hubungannya coba sama orang miskin, meskipun ya didalam UUD kita jelaskan "..orang miskin dipelihara oleh negara", kecuali.. sudah di amendment juga tuh menjadi;".. orang miskin dipelihara oleh para missionaris dengan dana dari luar negeri" :-(


Galau..

Tentang asuransi unit-linked dan pengampunan pajak
Asuransi Mencari kepastian hukum atas asuransi unit-linked terkait dengan amnesti pajak. Baik itu para agen asuransi dan para pemegang polis dikatakan galau dan meminta audiensi dengan fihak pajak kata Wong Sandy Surya, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kepada koran.bisnis.com. untuk mendapat kejelasan; "apakah nilai tunai yang terdapat didalam asuransi unit-linked termasuk asset atau tidak".

Pihaknya menolak jika nilai tunai produk asuransi berbalut investasi harus dikenai tarif tebusan. Pasalnya dalam Undang-Undang No.36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dalam poin E disebutkan pembayaran dari perusahaan asuransi berkenaan dengan polis asuransi bukan merupakan objek pajak.

Selain itu, kata Sandy, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Huruf D juga ditetapkan premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Kendati demikian, Sandy menegaskan para agen asuransi berkomitmen untuk menyukseskan program amnesti pajak. Menurutnya, agen asuransi seringkali membantu para pemegang polis dalam menata asetnya.

Dia menuturkan pihaknya aktif mendorong para pemegang polis mengungkapkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan termasuk sumber penghasilannya. Apalagi setelah 2018 sistem keuangan menjadi terbuka dan membuat aparat pajak dapat merunut aset para pemegang polis.
sumber: koran.bisnis.com

Seperti kata pepatah: "hoping for the best, prepare for the worst" :-) tak ada sesuatu yang lebih baik yang ada kita harus lebih siap menghadapi apapun situasinya, dikatakan seandainya ada negeri Islam maka kita tak akan usah galau dengan 'ancaman' seperti ini, sebab disana kita tak kan bertemu dengan namanya pajak. harta kita ya milik kita, kecuali sepersekian persen yang wajib untuk dikeluarkan hak nya, mungin pada kesempatan lain saya coba rangkum so called 'pajak' menurut versi Islam, inshaAlloh,