Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terorisme dan asuransi.

Beberapa hari yang lalu terjadi france terrorist attack/aksis serangan teror di Paris Francis sangat menghebohkan dunia, serangan tembakan dan bom bunuh diri dan hasilnya ratusan oran dibunuh dalam satu hari. Semua orang bingung, semua orang kaget, padahal dibelahan negeri lain banyak pula tragedi kemanusiaan yang tentu luput dari liputan media mainstrean karena mungkin sudah biasa(misal di palestina; setiap hari terjadi pembunuhan dan penembakan tanpa alasan yang jelas) :-( tentu kejadian ini dengan cepat media mainstream sepakan bahwa ini dilakukan oleh ISIS dibuktikan oleh video yang dipublikasikan di youtube. Beberapa analis baik analis manca negara maupun analis lokal baik sebagai itu analis ahli atau analis yang sudah di-deradikalisasi?

Semua mengemukakan pendapatnya, ada yang mengatakan kalau ISIS ingin membuktikan pada grup lain kalau dia bukan jago kandang dan membuktikan janjinya. Ada juga yang menyoroti tentang pasport suriah yang terletak didekat mayat, seolah dengan sengaja supaya semua mengambil kesimpulan kearah yang diinginkan. Bahkan para analis independen di negeri paman sam banyak pula yang menyangsikan dan menduga ini hanya trik yang biasa untuk menggiring teman-teman paman sam untuk turut berpartisipasti dalam peperang yang tengah terjadi. Terlepas dari itu semua semoga apa yang terjadi tidak menggiring ummat manusia dizaman ini kepada situasi yang tidak diharapkan, amin.

  Lantas apa hubungannya asuransi dengan isu terorisme.

ya sebetulnya secara pribadi beberapa waktu lalu ketika saya ambil produk asuransi pendidikan untuk anak dari salah satu perusahan asuransi keluarga syariah lokal. Didalam pasal-pasalnya, salah satu yang menarik adalah apa bila si tertanggung terlibat dalam aksi terorisme, secara otomatis perjanjiannya batal atau hangus? Tentu setiap perusahaan asuransi dan produknya berbeda-beda secara spesifik pasal dan aturan mainnya tertapi secara umum memiliki kesimpulan yang sama perihal aksi teror/terorisme. Ini berhubungan pula dengan pasal 251 KUHD bahasan tentang itikad baik dan berhubungan pula dengan syarat syahnya perjajian 1320 KUHD, yang terdiri dari empat syarat;
•    Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
•    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
•    Suatu hal tertentu.
•    Suatu sebab yang halal.

polis asuransi terorisme.

seiring perkembangan zaman banyak produk asuransi siap mengcover kerugian yang diakibatkan aksi teror/terorisme/sabotase. Silahkan cek polis anda apakah aksi terorisme juga tercantum dalam aspek yang terlindungi atau tidak :-) tentu saja tidak semua apa yang terjadi terlingungi dengan produk asuransi asuransi terorisme ini, terdapat pengecualian dari perlindungan ini, diantaranya;
•    Cyber Terrorism,
•    Bioterrorism,
•    Perang,
•    Pencurian/Penjarahan,
•    Polusi,
•    Kontaminasi,
•    Kerusuhan,
•    Pemogokan,
•    Penghalangan kerja,
•    Radiasi Ion/Nulir,
•    Perbuatan Jahat.
•    Huru-hara,

Kala point-point ini terjadi mungkin anda harus mempertimbangkan siap2 menjadi seorang preppers. Preppers di wikipedia.
Selamat berhitung