Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan asuransi kesehatan keluarga konvensional dan syariah

Asuransi Kesehatan Menjadi Primadona
Tidak semua orang memiliki asuransi yang bisa meng-cover semua resiko baik pendidikan, asset barang, atau kesehatan. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor. Dan salah satunya karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenal asuransi itu sendiri. Padahal asuransi tidak hanya penting untuk diri sendiri saja, namun juga untuk keluarga. Asuransi yang terpenting untuk dimiliki adalah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Dan sisanya di luar kedua asuransi tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing individu. Oleh sebab itu, selain memiliki asuransi kesehatan, juga perlu adanya asuransi kesehatan keluarga.

Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah Dan Konvensional
Namun sekarang ini asuransi kesehatan keluarga tidak hanya yang konvensional saja jenisnya, namun juga syariah. Adapun perbedaan dari asuransi kesehatan keluarga konvensional dan asuransi keluarga syariah akan diulas berikut ini. Jika dilihat dari prinsip, asuransi konvensional menerapkan konsep perjanjian antara dua pihak dan bisa lebih. Pihak tersebut adalah pihak penanggung yang mengikatkan diri pada pihak tertanggung. Perjanjian tersebut berisikan mengenai bahwa pihak penanggung akan menerima premi iuran asuransi dari pihak tertanggung yang nantinya digunakan untuk penggantian kepada pihak tertanggung. Sedangkan asuransi kesehatan syariah, sekumpulan orang saling membantu, bekerja sama, dan saling menjamin dengan caranya masing-masing untuk mengeluarkan dana tabarru.

Perbedaan selanjutnya jika dilihat dari asal usul, asuransi kesehatan keluarga konvensional bernama perjanjian Hammurabi yang berasal dari masyarakat Babylonia pada tahun 4000-3000 SM. Dan di tahun 1668 berdiri cikal bakal asuransi konvensional di London. Asuransi kesehatan keluarga syariah berasal dari kebiasaan suku Al Aqilah di Arab jauh sebelum agama Islam datang. Lalu disahkan oleh Rasullullah dan berdasarkan pada hukum Islam serta tertuang di dalam konstitusi Madinah. Dan dari aspek sumber hukumnya, asuransi kesehatan konvensional bersumber dari kebudayaan dan pikiran manusia yang berdasarkan pada hukum alami, hukum positif, dan dari contoh sebelumnya. Sedangkan asuransi kesehatan syariah bersumber dari wahyu Ilahi berdasarkan syariah Islam di antaranya Al Qur’an, Ijma, Qiyas, Sunnah atau kebiasaan rasul, Istihsan, fatwa sahabat, mashalih Mursalah, dan tradisi.

Perbedaan lainnya jika asuransi kesehatan keluarga konvensional terdapat Maisir, Gharar, dan juga Riba yang mana diharamkan dalam hukum Islam, lain halnya dengan asuransi kesehatan keluarga Syariah. Asuransi kesehatan keluarga ini tidak terdapat unsur tersebut sehingga sah dalam hukum Islam jadi bersih dan juga aman untuk umat Islam. Terlebih masyarakat Indonesia mayoritas menganut agama Islam. Asuransi kesehatan konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah dan dalam prakteknya banyak terdapat yang bertentangan dengan kaidah syara’. Sedangkan jika dilihat dari segi akadnya, akad asuransi kesehatan konvensional berdasarkan dengan akad jual beli. Dan asuransi kesehatan syariah berdasarkan akad tabarru dan juga Tijarah.

Pengelolaan dana asuransi kesehatan konvensional tidak adanya pemisahan dana sehingga mengakibatkan dana hangus. Sedangkan asuransi kesehatan syariah terdapat pemisahan dana untuk produk-produk saving life yaitu dana peserta dan dana tabarru sehingga tidak terjadi dana hangus yang merugikan pihak tertanggung. Begitu juga dengan term insurance dan juga general insurance bersifat tabarru’. Untuk visi asuransi kesehatan keluarga konvensional adalah misi sosial dan misi ekonomi secara garis besar. Dan untuk asuransi kesehatan syariah misinya diembankan pada asuransi syariah, yaitu misi aqidah, ibadah, ekonomi, dan juga sosial atau pemberdayaan umat. Keuntungannya pun juga berbeda antara asuransi kesehatan konvensional dan asuransi kesehatan syariah. Asuransi kesehatan konvensional diperoleh berasal dari surplus underwriting dan komisi reasuransi. Dan hasil dari investasi tersebut, seluruhnya merupakan keuntungan untuk perusahaan. Sedangkan keuntungan asuransi kesehatan syariah juga sama. Akan tetapi hasil dari investasi tidak semuanya untung perusahaan, namun dilakukan bagi hasil dengan para peserta.

Asuransi kesehatan keluarga jenis konvensional bebas dalam melakukan investasi dengan dibatasi oleh ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Dan kebebasan tersebut juga tidak dibatasi dengan halal atau haram baik dari objek maupun dari sistem yang digunakan. Sedangkan asuransi kesehatan syariah dilakukan berdasarkan pada aturan undang-undang selama tidak menyimpang dari prinsip syariah agama Islam dan bebas dari tempat terlarang untuk berinvestasi dan tidak adanya riba.

Kepemilikan dana asuransi kesehatan keluarga jenis konvensional berasal dari premi seluruh peserta dan menjadi milik perusahaan. Perusahaan asuransi tersebut memiliki hak untuk bebas menggunakan kepemilikan dana tersebut dan bebas menginvestasikan dana ke mana saja. Kepemilikan dana asuransi kesehatan syariah berasal dari dana peserta namun dalam bentuk kontribusi dan menjadi milik peserta. Asuransi syariah hanyalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dana tersebut. Unsur premi asuransi kesehatan jenis konvensional terdiri dari bunga, biaya asuransi, dan tabel mortalita. Sedangkan asuransi kesehatan jenis syariah terdiri dari tabungan dan tabarru yang tidak mengandung riba di dalamnya. Tabarru dihitung juga dari tabel mortalita namun tidak ada perhitungan bunga teknik. Loading pada asuransi kesehatan jenis konvensional lumayan besar terutama untuk komisi agen. Besarannya bisa hingga total premi tahun pertama dan kedua. Maka dari itu biasanya nilai tunai di tahun pertama dan kedua belum ada atau hangus. Sedangkan syariah loading tidak dibebankan kepada peserta namun berasal dari pemegang saham. Tapi sebagian diambil dari premi tahun pertama sebesar 20% hingga 30%. Demikian beberapa perbedaan dari asuransi kesehatan keluarga jenis konvensional maupun syariah.